Iklan Bos Aca Header Detail

Kadisdukcapil : Bandarlampung Belum Ditemukan E-KTP Transgender

Kadisdukcapil : Bandarlampung Belum Ditemukan E-KTP Transgender

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandarlampung telah memiliki pelayanan terpadu termasuk pelayanan E-KTP Transgender.

Kadisdukcapil kota Bandarlampung, A.Zainudin mengatakan, Disdukcapil kota Bandarlampung sejak Selasa (20/4) memiliki program Permen Manis (Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis).

\"Ini belum launching. Masih uji coba. Untuk peresmiannya, Kami masih menunggu intruksi resmi dari Walikota Bandarlampung Eva Dwiana,\" ungkap Zainudin.

Dia menjelaskan, inovasi baru tersebut merupakan perluasan peningkatan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen dukcapil.

Caranya, masyarakat membuka website melalui laman website Disdukcapil Kota Bandarlampung dengan alamat https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/ dan akan ditindaklanjuti dengan playstore.

\"Jadi masyarakat bisa memanfaatkan sarana komunikasi dan teknologi melalui HP dari website tadi,\" bener zainudin.

Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari arahan ibu Walikota Eva Dwiana yang menginginkan pelayanan publik yang ada di Kota Bandarlampung hendaknya harus lebih baik, cepat, efisien dan efektif.

\"Ini sejalan dengan misi beliau (Walikota Eva Dwiana,red) yang keenam, bahwa pemerintahan berorientasi pemerintahan yang baik, menjalin kemitraan dengan masyarakat, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Bahwa pelayanan dokumen pendudukan dukcapil dapat melalui online yang sudah kita lakukan,\" katanya.

Zainudin menambahkan, ada tiga keuntungan dari inovasi terbaru ini yakni memanfaatkan sarana teknologi yang sudah ada, mengatasi permasalahan di suasana pandemi.

\"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke tempat kita. Dan manfaat yang ketiga, tentunya lebih efektif dan efisien waktu,\" bebernya.

Saat ini, Disdukcapil sedang mempersiapkan E-KTP Transgender. Sebab, didalam Kependudukan, hanya terdapat dua jenis kelamin yakni laki-laki atau perempuan.

\"Diluar kedua jenis kelamin itu nggak ada. Kalau mau ada Pergantian jenis kelamin, harus sudah sah dan ada keputusan pengadilan,\"ucapnya.

Dalam hal ini, Disdukcapil Kota Bandarlampung memfasilitasi semua warga, apabila ingin mengubah data jenis kelamin dengan persyaratan tertentu dapat langsung di proses. \"Karena tugas Disdukcapil ini melayani sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang ditunjukkan dikeluarkan oleh pengadilan,\" katanya.

Namun kasus warga yang mengubah data jenis kelamin sejauh ini Disdukcapil setempat belum menemukan. \"Sejauh ini di bandarlampung belum ada karena ini baru ditingkat nasional saja,\" ujar dia. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: